Tanya:
Tanya ustadz, bagaimana hukum menumpuk beberapa buku dan Al-Qur’an nya tertumpang buku yang lain?
Jawab:
Para ulama telah bersepakat (ijma’) bahwa seorang muslim wajib memuliakan dan mengagungkan Al-Qur’an, juga diharamkan mengolok-olok dan merendahkannya.
Allah ta’ala berfirman:
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, sungguh hal itu berasal dari ketakwaan hati” [QS. Al-Hajj: 32]
Tidak diragukan lagi bahwa memuliakan mushaf Al-Qur’an termasuk bentuk pengagungan terhadap syiar Allah di muka bumi.
Lalu apakah meletakkan buku di atas mushaf Al-Qur’an merupakan bentuk perendahan terhadap mushaf? Hukum permasalahan ini dirinci:
*Pertama,* jika buku yang diletakkan di atas mushaf Al-Qur’an juga berupa mushaf, maka hukumnya diperbolehkan insya Allah.
Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah berkata:
إِلَّا أَنْ يَكُونَ مُصْحَفَانِ ، فَيُوضَعَ أَحَدُهُمَا فَوْقَ الْآخَرِ فَيَجُوزُ
“…kecuali jika ada dua mushaf, diperbolehkan meletakkan mushaf yang satu di atas mushaf yang lain.” [Syu’abul Iman, 3/329]
Seorang ulama Syafi’iyyah bernama Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah pernah berkata:
يجوز وضع مصحف على مصحف
“Diperbolehkan meletakkan mushaf (Al-Qur’an) di atas mushaf (yang lain)” [Al-Fatawa Al-Haditsiyyah, 1/164]
Beberapa mushaf yang ditumpuk menjadi satu memiliki kemuliaan yang sama, tidak ada kelebihan satu sama lain, sehingga hal itu tidak menjadi masalah.
Berbeda jika buku lain yang diletakkan di atas mushaf, semua jenis buku meskipun berupa kitab hadits Al-Bukhari maupun buku-buku agama, tentu kedudukannya tetap di bawah Al-Qur’an.
*Kedua,* jika buku yang diletakkan di atas mushaf berupa buku atau kitab lain selain Al-Qur’an, maka minimal hukumnya adalah makruh
Para ulama salaf menyebutkan bahwa diantara adab seorang muslim terhadap Al-Qur’an adalah tidak meletakkan buku-buku lain selain mushaf di atas mushaf.
Al-Hakim At-Tirmidzi rahimahullah berkata:
ومن حرمته - يعني المصحف - إذا وضع أن لا يتركه منشورا ، وأن لا يضع فوقه شيئا من الكتب ، حتى يكون أبدا عاليا على سائر الكتب
“Diantara bentuk pemuliaan terhadap mushaf Al-Qur’an adalah (1) apabila diletakkan, tidak dibiarkan terbuka. (2) tidak meletakkan buku-buku apapun di atasnya hingga mushaf Al-Qur’an ini senantiasa berada di atas buku-buku yang lain” [Nawadirul Ushul, 3/254]
Al-Imam Al-Baihaqi rahimahullah berkata:
وَمِنْهَا : أَنْ لَا يُحْمَلَ عَلَى الْمُصْحَفِ كِتَابٌ آخَرُ ، وَلَا ثَوْبٌ ، وَلَا شَيْءٌ ؛ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مُصْحَفَانِ ، فَيُوضَعَ أَحَدُهُمَا فَوْقَ الْآخَرِ فَيَجُوزُ
“Diantara adab terhadap mushaf adalah tidak meletakkan buku selain Al-Qur’an, pakaian atau apapun di atasnya, kecuali jika ada dua mushaf, diperbolehkan meletakkan mushaf yang satu di atas mushaf yang lain.” [Syu’abul Iman, 3/329]
Asy-Syaikh Abdul Karim Al-Khudhair (anggota lembaga fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ di Kerajaan Arab Saudi) hafizhahullah berkata:
القرآن كلام الله ، وهو ما بين الدفتين ، وكلام الله واجب الاحترام ، لا يجوز أن يمتهن بحال من الأحوال ، وممتهن القرآن على خطر عظيم ؛ لأنه استخفاف بقائله وهو الله -عز وجل- .
فوضع الكتب على المصحف : إن كان من غير قصد ، فالساهي والغافل معفو عنه .
وإذا كان من جهل أيضاً : فالجاهل معذور .
يبقى إن كان من عالم وعارف وذاكر : فإنه لا يجوز؛ لأن هذا نوع امتهان " .
فوضع الكتب على المصحف : إن كان من غير قصد ، فالساهي والغافل معفو عنه .
وإذا كان من جهل أيضاً : فالجاهل معذور .
يبقى إن كان من عالم وعارف وذاكر : فإنه لا يجوز؛ لأن هذا نوع امتهان " .
“Al-Qur’an adalah kalamullah yaitu apa yang berada di antara dua sampul mushaf. Kalamullah wajib dimuliakan, tidak boleh direndahkan dalam kondisi apapun. Seorang yang merendahkan Al-Qur’an, ia berada dalam kondisi yang sangat berbahaya, karena meremehkan Al-Qur’an berarti meremehkan pengucapnya yaitu Allah ‘azza wajalla.
Meletakkan kitab-kitab di atas mushaf Al-Qur’an, (1) jika tanpa ada kesengajaan, maka seorang yang lupa atau lalai akan dimaafkan. (2) jika berasal dari ketidak-tahuan, seorang yang bodoh juga diberikan udzur. (3) kondisi lain yang tersisa, jika ia tahu, ingat dan memang mengenal hukumnya, maka hukumnya tidak diperbolehkan, karena hal itu termasuk bentuk perendahan (terhadap mushaf)” [Syarh ‘Umdatul Ahkam, 17/35]
*Ketiga,* jika benda yang diletakkan di atas mushaf Al-Qur’an adalah sesuatu yang hina dan rendah atau bahkan najis, maka hukum keharamannya semakin jelas. Tidak ada keraguan bahwa perbuatan tersebut adalah bentuk penghinaan terhadap Al-Qur’an.
Allahua’lam, semoga bermanfaat.
sumber: website islamqa
Ditulis oleh Abul-Harits di malam Rabu, 25 Januari 2016
*Grup WA Bekal Musafir dan Bekal Muslimah*

No comments:
Post a Comment