Thursday, August 9, 2018

Nadzar Dalam Hati

Pertanyaan:

Aslmkm
Ada org sering nazar tapi dlm hati dan blm diucapkan. Itu kena gak? Bgmn hukumnya? Trus kalo gak dijalanin apa konskwensinya? Trima kasih..
(N..N..)

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Nazar tidak sah jika hanya sebatas niat atau belum diucapkan. Misalnya seseorang berniat, jika dia lulus ujian tahun ini, akan berpuasa daud selama sebulan lillahi ta’ala. Sebatas niat semacam ini, belum dianggap nazar yang sah, yang wajib dia laksanakan.

Meletakkan Sesuatu di atas Mushaf Al Quran

Tanya:

Tanya ustadz, bagaimana hukum menumpuk beberapa buku dan Al-Qur’an nya tertumpang buku yang lain?

Jawab:

Para ulama telah bersepakat (ijma’) bahwa seorang muslim wajib memuliakan dan mengagungkan Al-Qur’an, juga diharamkan mengolok-olok dan merendahkannya.

Allah ta’ala berfirman:

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Siapa yang mengagungkan syiar-syiar Allah, sungguh hal itu berasal dari ketakwaan hati” [QS. Al-Hajj: 32]

Tidak diragukan lagi bahwa memuliakan mushaf Al-Qur’an termasuk bentuk pengagungan terhadap syiar Allah di muka bumi.

Lalu apakah meletakkan buku di atas mushaf Al-Qur’an merupakan bentuk perendahan terhadap mushaf? Hukum permasalahan ini dirinci:

Makan Tulang

Pertanyaan:

Bismillah
Assalamu’alaikum

Ustadz, saya mau tanya. Kalau hukumnya makan tulang itu bagaimana? Soalnya saya pernah dengar hadis yang mengatakan kalo tulang itu makanannya jin
Jazakallahu khairan katsira
Dari: Ikhsan

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah
Disebutkan dalam hadis riwayat Muslim, bahwa para Jin datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meminta kepada beliau makanan yang halal. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada mereka:
لكم كل عظم ذكر اسم الله عليه يقع في أيديكم أوفر ما يكون لحما وكل بعرة علف لدوابكم
Makanan halal untuk kalian adalah semua tulang hewan yang disembelih dengan menyebut nama Allah. Ketika tulang itu kalian ambil, akan penuh dengan daging. Sementara kotoran binatang akan menjadi makanan bagi hewan kalian.” (HR. Muslim No.450)